Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa

Rabu, 11 November 2020 – 08:45 WIB
9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa - JPNN.COM
Hari pertama uji kompetensi PPPK penyuluh pertanian di BBPP Kota Batu, Jawa Timur. Foto: dokumentasi forum THL TBPP for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus tes PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2019 protes keras atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Forum Komunikasi THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) Jawa Timur, Nur Samsu, sejumlah pasal dalam PermenPAN-RB tersebut sangat merugikan mereka.

Itu sebabnya mereka menolak ketentuan dalam regulasi tersebut.

"PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sangat mencederai keadilan. Karena PPPK hasil rekrutmen Februari 2020 diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju," kata Nur Samsu kepada JPNN.com, Rabu (11/11).

Dia menyebutkan ada sembilan fakta yang menjadi alasan penolakan atas isi dari PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang dinilai merugikan seluruh PPPK tahap pertama:

1. PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan revisi atau perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I 2019 untuk kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

2. Ruang lingkup aturan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sama persis dengan PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 yaitu hanya meng-cover kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sebagai formasi jabatan yang dituju peserta CAT PPPK Tahap I 2019 dengan cakupan peserta terbatas by name by address dari kelompok tenaga Guru Honorer K2 lingkup Kementerian Pendidikan Nasional, Dosen dan Tenaga Pendidikan lingkup Perguruan Tinggi Alih Status, Tenaga Kesehatan lingkup Kementerian Kesehatan, dan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL TB) lingkup Kementerian Pertanian.

3. Sesuai uraian butir nomor 2 di atas, seluruh ketentuan pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 berlaku pada cakupan sesuai lingkup PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 yaitu lingkup terbatas peserta computer assisted test (CAT) PPPK Tahap I 2019

Pimpinan forum penyuluh pertanian yang lulus PPPK menyatakan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merugikan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News