Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa

Rabu, 11 November 2020 – 08:45 WIB
9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa - JPNN.COM
Hari pertama uji kompetensi PPPK penyuluh pertanian di BBPP Kota Batu, Jawa Timur. Foto: dokumentasi forum THL TBPP for JPNN

4. Ada satu pasal di dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang punya implikasi serius dalam penerimaan hak gaji PPPK Tahap I 2019 yaitu Pasal 20B.

Ketentuan lengkap Pasal 20B adalah:

(1). PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditanda tangani.

(2). Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Ketentuan Pasal 20B secara jelas dan tersurat menegaskan bahwa masa pengabdian peserta lulus CAT PPPK seluruh kelompok tenaga sama tidak dihitung alias tidak dipertimbangkan sama sekali.

Artinya peserta tes CAT PPPK Tahap I diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju.

6. Fakta ketentuan Pasal 20B ini tentu sangat mencederai keadilan dan tidak adanya penghargaan sama sekali dari pemerintah sebagai representasi negara atas pengabdian belasan tahun para peserta lulus CAT PPPK Tahap I 2019 seluruh kelompok tenaga dalam lingkup PermenPAN-RB.

7. Forum Komunikasi THL TBPP punya fakta pembanding bahwa untuk penerimaan CPNS 2016 dengan dasar pelaksanaan PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2016 di mana THL TBPP kelompok usia 35 tahun merupakan salah satu kelompok tenaga yang tercakup dalam lingkup PermenPAN-RB tersebut, masa pengabdian sebagai THL TBPP sejak awal direkrut dipertimbangkan dan dihitung sebagai masa kerja CPNS.

Pimpinan forum penyuluh pertanian yang lulus PPPK menyatakan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merugikan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News