9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila
Sabtu, 09 September 2017 – 15:08 WIB
Sembilan pejudi yang rata-rata berusia lebih dari separuh abad itu langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)