9 Karya Budaya Betawi Ini Bakal Kekayaan Intelektual Komunal
Minggu, 20 Maret 2022 – 17:56 WIB
9. Pencak Silat Gamblong
Kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letal sirkuit terpadu.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. (mcr4/jpnn)