Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati

Jumat, 21 Juni 2013 – 05:38 WIB
9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati - JPNN.COM
JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta, terancam vonis mati. Hal itu terungkap dalam dakwaan oditur militer pada sidang perdana di Pengadilan Militer Jogjakarta kemarin.

Berkas para terdakwa ada empat. Tiga di antaranya berisi dakwaan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Satu berkas lainnya didakwa melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP militer.

Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati empat tahanan di Lapas Cebongan. Adapun Sugeng dan Kodik berperan sebagai pembantu.

Berkas kedua untuk terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close