9 Masalah PPDB Jalur Zonasi Temuan KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sembilan masalah seputar PPDB (penerimaan peserta didik baru) jalur zonasi.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, sembilan permasalahan PPDB sistem zonasi ini erdasarkan pemantauan sejak dua tahun terakhir.
"PPDB jalur zonasi sudah dilakukan sejak 2016, tapi masih saja bermasalah. Berdasarkan analisis kami, ada sembilan masalah utama PPDB jalur zonasi," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/6).
Sembilan masalah PPDB itu adalah:
1. Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.
2. Ada calon siswa yang tidak terakomodasi, sehingga tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Orang Tua Jangan Fokus ke Sekolah Favorit
3. Orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB nya zonasi dan sistem online, siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima. Meski mendapatkan nomor antrian 1, akan tetapi domisili jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.