Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya

Senin, 02 Mei 2022 – 22:59 WIB
9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya - JPNN.COM
Salat Id di Lapas Narkotika Bandarlampung (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas.

Mereka masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.

"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar seusai Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin (2/5).

Dia melanjutkan pada kesempatan Hari Raya Idulfitri 1443 H ini, sebanyak 679 dari total keseluruhan 973 warga binaan yang mendapat remisi.

"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.

Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan  mengikuti pembinaan yang ada di Lapas. 

Dia juga akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.

Dia berharap mudah-mudahan lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. 

9 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas. Ini penyebanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News