9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menutup masa pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran partai peserta pemilu pukul 16.00 WIB kemarin (26/10).
Selama tujuh hari masa pelaporan, Bawaslu RI menerima sembilan pengaduan.
Sembilan pengaduan itu diajukan delapan partai politik yang gagal melengkapi berkas pendaftaran. (lihat daftar di bawah). Satu lagi dilayangkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Haris Sudarno.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pascaditutupnya pendaftaran, pihaknya meneliti kelengkapan berkas. Penelitian dilakukan selama tiga hari kerja.
Senin pekan depan (30/10), bisa diketahui laporan mana yang memenuhi syarat. ”Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (26/10).
Jika berkas memenuhi, Bawaslu akan melanjutkan ke proses persidangan terbuka yang berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. Pada tahap tersebut, pelapor dan terlapor bisa mengeksplorasi argumen masing-masing.
Bagja mengingatkan, keputusan yang nanti diambil Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU adalah final dan mengikat. Parpol selaku pelapor tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
”Kalau sengketa penetapan partai, baru bisa sampai ke PTUN,” imbuhnya. Sebab, yang menjadi objek sengketa nanti adalah Surat Keputusan (SK) KPU.