9 Penyelenggara Pemilu di Lhokseumawe Disanksi Peringatan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada sembilan penyelenggara pemilu di wilayah Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Lhokweumawe.
Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut mulai dari Ketua Panwaslu Kota Lhoksumawe, Zainal Bakri, Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M. Daud, Ketua Panwascam Kecamatan Banda Aceh, Faukas Rahmatillah, Ketua PPS Gampong Uteun Bayi, Ramly Yahya, Ketua PPS Lancang Garam, Muhammad Rum, Ketua PPS Hago Barat Laut, Iswandi, Ketua PPS Hagu Selatan, Zakaria Harun, Ketua PPS Mon Geudong, Siti Asisyah dan Ketua PPK Banda Sakti, Nasruddin.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu. Memerintahkan KIP Kota Lhokseumawe dan Bawaslu Provinsi Banda Aceh untuk menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Ketua Majelis Sidang, Jimmly Asshidiqqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (15/7) petang.
Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya calon anggota legislatif Abdul Rahman dari Partai Aceh, mengajukan gugatan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Antara lain, bahwa Ketua PPS melakukan rekapitulasi suara dari penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April lalu, tidak sesuai dengan formulir berita acara (formulir C-1) DPR Kabupaten/ Kota yang dituangkan dalam D-1 DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa teradu Ketua PPK dan teradu Ketua Panwascam Banda Aceh, tidak merspon dan tidak melakukan apapun dan mengabaikan sanggahan atau keberatan saksi.
Sementara terhadap panitia pengawas kecamatan, dalam dalilnya pengadu menyatakan teradu Ketua KIP Lhoksumawe tidak merespon dan melaksanakan keberatan saksi yang mempersoalkan rekapitulasi di tingkat PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan dalam rekapitulasi di tingkat Kota Lhoksumawe.
“Ketua Panwas Kabupaten/Kota Lhoksumawe menindaklanjuti keberatan saksi, tetapi tidak jelas di mana rekomendasi tersebut. Di TPS mana dan hanya disampaikan secara lisan sehingga membuat KIP dan saksi bingung,” ujar pengadu dalam dalil pengaduannya.
Atas bukti-bukti, keterangan saksi, pengadu dan teradu, DKPP menilai telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Namun atas dugaan DKPP tidak menjatuhkan sanksi pemecatan, namun hanya berupa peringatan agar penyelenggara tidak kembali mengulangi perbuatannya.(gir/jpnn)