Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Poin SE Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta terkait Virus Corona

Jumat, 06 Maret 2020 – 07:51 WIB
 9 Poin SE Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta terkait Virus Corona - JPNN.COM
Mencegah terpapar virus corona, warga menggunakan masker saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mengantisipasi persebaran virus corona (Covid-19), Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran.

Surat Edaran Nomor Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tersebut, ditujukan kepada semua pihak terkait, baik internal Pemprov DKI Jakarta maupun eksternal.

"Edaran ini harap menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kami berharap agar instansi Bapak/Ibu dapat menerapkan upaya deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam edaran tersebut.

Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 29/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan, para pengelola gedung, para pengelola tempat hiburan dan para pengelola spartemen di Jakarta yang diterbitkan pada 29 Januari 2020.

Saat ini, Surat Edaran Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan kepada para direktur rumah dakit, pihak internal Dinkes DKI Jakarta sampai dengan tingkat wilayah.

Yaitu para kepala UPT, para Kepala Suku Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas Kecamatan. Sedangkan pihak eksternal, yaitu para pimpinan klinik, para dokter praktik mandiri, para pimpinan apotek dan para bidan praktik di Jakarta yang diterbitkan pada 3 Maret 2020.

Adapun kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi terhadap virus corona yang perlu dilakukan di setiap instansi adalah:

1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, stiker dll) yang dapat diunduh pada bit.ly/materiedukasiCOVID19.

Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SE untuk mengantisipasi persebaran virus corona jenis baru, Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News