9 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 17:55 WIB
Baca Juga: Pintu Rumah Mbak Ida Terbuka, Hendri Nyelonong Masuk, Bilang Mau Sembunyi, Ternyata Cuma Modus
“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.(antara/jpnn)