Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

90 Persen Nikah Siri Dulu Baru Daftar ke KUA

Rabu, 05 September 2018 – 23:31 WIB
90 Persen Nikah Siri Dulu Baru Daftar ke KUA - JPNN.COM
Pemandangan di salah satu kantor KUA. FOTO : Jawa Pos
Hari prihatin melihat banyaknya pengantin yang mendatangi KUA gara-gara kepepet. Mereka datang ke KUA karena memerlukan surat nikah untuk membuat akta anak atau dituntut istri. Padahal, ada tahapan pernikahan yang harus dilewati. Salah satunya, mempelai ditanya soal kesiapannya. Termasuk rencana ke depan dalam pernikahannya.

Pria asal Lamongan itu menegaskan, pernikahan secara siri memang tidak dilarang. Meski begitu, akan lebih baik jika perkawinan juga sah secara hukum. Sebab, perempuan dan anak akan dirugikan tanpa adanya buku nikah. "Anak akan sulit memiliki akta kelahiran. Dia juga menanggung dampak sosial dan malu," tambahnya. 

Hari mengingatkan, perempuan yang menikah di bawah tangan tak bisa menuntut haknya. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memohon agar dinafkahi. 

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Surabaya Husni menambahkan, angka pernikahan di Kecamatan Semampir cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong kantornya menggelar bimbingan pranikah. (hen/c7/eko) 

Saat prosesi akan dilaksanakan, petugas dibuat geleng-gelang. Sebab, ada calon pengantin yang kebingungan saat ditanya tentang wali dan mahar pernikahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close