90 Persen Nikah Siri Dulu Baru Daftar ke KUA
Rabu, 05 September 2018 – 23:31 WIB
Pria asal Lamongan itu menegaskan, pernikahan secara siri memang tidak dilarang. Meski begitu, akan lebih baik jika perkawinan juga sah secara hukum. Sebab, perempuan dan anak akan dirugikan tanpa adanya buku nikah. "Anak akan sulit memiliki akta kelahiran. Dia juga menanggung dampak sosial dan malu," tambahnya.
Hari mengingatkan, perempuan yang menikah di bawah tangan tak bisa menuntut haknya. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memohon agar dinafkahi.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Surabaya Husni menambahkan, angka pernikahan di Kecamatan Semampir cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong kantornya menggelar bimbingan pranikah. (hen/c7/eko)