90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur
Di lain pihak, Direktur Blue Bird sekaligus Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono menyatakan, Permenhub 108/2017 sudah melalui proses yang melibatkan semua pihak terkait, baik pengusaha, penyedia aplikasi, maupun pakar hukum transportasi.
’’Aturan ini sudah mengakomodasi hampir semua permintaan pengusaha angkutan sewa khusus. Jika sekarang sudah mendekati penerapan masih ada penolakan, tentunya kami harap pemerintah tetap tegas, apakah aturan perlu dijalankan atau tidak,’’ ujarnya saat dihubungi tadi malam.
Menurut dia, peraturan tersebut tidak hanya mencakup angkutan sewa khusus. Dalam jenis angkutan lain, lanjut dia, ada aturan yang bagi sebagian pelaku atau pengusaha tidak sependapat.
Namun, karena tak ada satu pun perusahaan yang kebal hukum, mereka akan tetap mengikuti aturan.
’’Organda terus mengimbau agar semua pihak patuh pada aturan pemerintah. Banyak juga pengusaha angkutan sewa khusus yang mendukung aturan ini,’’ ungkapnya. (wan/and/jun/c5/ang)