91 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, 7 Berstatus BTL, Terbanyak di Instansi Ini
"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ucapnya.
Namun, kata Satya untuk sanksi umumnya mengikuti Pasal 54 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Isi pasal tersebut menjelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) pada periode berikutnya.
Sesuai data per 18 Maret, NIP CPNS yang sudah ditetapkan BKN sebanyak 70.823. Kemudian 72.767 NIP PPPK guru tahap 1, 12.004 NIP PPPK guru tahap 2 dan 10.734 NIP PPPK nonguru. (esy/jpnn)