Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi UU

Senin, 06 Agustus 2018 – 22:34 WIB
919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi UU - JPNN.COM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia berada di Indonesia. Dari angka tersebut, 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi.

Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari krustasea, muluska dan xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.

"Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26 persen dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

Wiratno menyampaikan, penetapan jenis-jenis dilindungi untuk mencegah tumbuhan dan satwa dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

"Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh species di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral," lanjutnya.

Wiratno menekankan, upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik, yaitu melalui perlindungan populasi di habitat alam, dan perbaikan habitat, yang didukung sosialisasi, dan penegakan hukum.

"Namun apabila tindakan konservasi insitu tersebut tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10% dikembalikan ke alam (restocking)," ujar Wiratno menambahkan alasan terbitnya P. 20/2018 ini.

Dari 919 jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UU di Indonesia, 562 di antaranya adalah jenis burung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News