93 Honorer K2 Tuntut Terbitkan NIP CPNS, Ada yang Menangis
Ia mengarahkan, kalau 93 honorer tersebut tidak puas dapat mencari tempat pengaduan yang cocok agar ketidakpuasannya dapat diperjuangan secara baik. "Hari ini kan tidak pernah ketemu masalahnya. Kami berpatokan pada keputusan BKN yang keluarkan NIP dan soal syarat administrasi itu. Selama 6 tahun, tidak ada jalan keluar," imbuhnya.
Mendapat jawaban Sahir, para honorer terlihat kecewa, karena sejak awal para honorer telah mengklaim telah berjuang. Dan, BKN Pekanbaru mengarahkan ke mereka agar kembali ke BKP SDM Batam selaku penyelenggara seleksi CPNS 2013.
"Kalau begitu, kami meminta pakta integritas dari bapak, atas arahan bapak kami memperjuangkan perihal ini ke tempat pengaduan lain. Ini jadi pegangan kami ke depan termasuk memperjuangkan ini," imbuh perwakilan para honorer, Etika.
Namum hal ini ditolak Sahir. Dia mengatakan tidak perlu ada lagi surat setelah keputusan BKN keluar. Para honorer kembali kecewa. Sahir justru memberikan salinan keputusan pengembalian usul penetapan NIP CPNS terkait 93 orang tersebut.
"Memperjuangkan ini, tolong kami jangan diintimidasi. Hari ini saja, kami tak diperkenankan berdemo melalui kepala sekolah. Kalau demo Senin ini, Selasa di rumah saja, dan disebutkan ini perintah Pak Rudi (Wali Kota Batam), ini bahasa yang tidak enak," sesalnya.
Tidak lama kemudian, Sahir meninggalkan para guru honorer dari ruangan audiensi.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan seleksi CPNS terkait 93 honorer K2 ini terjadi sebelum dia menjadi walikota, walau saat itu BKP SDM (sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah) masih dijabat M Sahir. "2013 itu siapa anunya (Kepala BKP SDM, red). Sahir. Ya udah jangan tanya saya," imbuh Rudi.
Ia mengaku tidak memiliki kewenangan soal tuntutan para honorer K2 diangkat menjadi CPNS. "Saya bukan menteri, keputusnya kan di pusat. Supaya kalian tak bingung, waktu itu terbalik, tes dulu baru administrasi. (Mereka) lulus, tapi administrasi katanya tidak, itu yang membuat tidak keluar (NIP)," papar Rudi. (Adiansah/BP/jpnn)