Khusus mengenai pengawasan obat-obatan, dikatakan Hanif, hal itu bukan wewenang LP POM MUI. Sebab, bidang ini lebih banyak digarap oleh MUI pusat dan Dinas Kesehatan. "Namun demikian, MUI daerah tetap rutin melakukan pengawasan obat-obatan yang beredar di masyarakat," katanya. Disebutkan, saat ini 90 persen dokter belum tahu mana obat yang halal atau haram. Sehingga perlu dilakukan kajian khusus. (a,sam/jpnn)
BATAM - Hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan