96 Kapal Berlayar Lagi Hari Ini, Ratusan Perusahaan Bisa Ekspor Batu Bara
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah larangan ekspor batu bara yang sekarang masih berlaku.
"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ridwan menjelaskan sebanyak 75 kapal mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.
Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen.
Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.
"Terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal tersebut berangkat karena tidak ada kewajiban memenuhi ketentuan DMO," beber Ridwan.
Selain itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.
Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.