969 Narapidana di Pekanbaru Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 969 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Pekanbaru, Riau mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
Penyerahan keputusan remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas I Pekanbaru M Lukman kepada narapidana, Selasa (17/8).
"Kebahagiaan berupa pemotongan masa hukuman itu harus disyukuri. Hari ini kita semua merasa berbahagia. Pada perayaan HUT Ke-76 RI ini, sebanyak 969 mendapatkan haknya, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman," kata Lukman.
Bahkan, katanya, sebanyak 19 narapidana di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.
Lukman menjelaskan bahwa remisi itu merupakan hak narapidana yang diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dia memastikan para narapidana yang mendapatkan remisi umum itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syaratnya, para narapidana berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana," ucap Lukman. (antara/jpnn)