Ratusan Narapidana Wanita di Jakarta Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan narapidana wanita di Lapas Perempuan Kelas 2 Jakarta mendapat remisi umum dan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8).
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta Herlin Candrawati, dari total 345 narapidana yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 149 orang menerima remisi hari kemerdekaan.
"Yang dapat diusulkan remisi sebanyak 149 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Herlin di Jakarta.
Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
Bahkan, ada narapidana yang bisa bebas setelah mendapat remisi, tetapi masih ditahan untuk menjalani masa tahanan subsider.
"Ada empat orang yang bisa bebas langsung atau mendapat remisi dua, tetapi mereka masih menjalani (hukuman) subsider, masih harus menjalani kewajiban," jelas Herlin.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada sekitar 134 ribu narapidana dewasa dan anak di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia.