Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis delapan tahun penjara.
Vonis terhadap Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yapi dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (20/4).
Selain divonis 8 tahun, Gatot Brajamusti juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkap Yapi ketika membacakan vonis.
Vonis terhadap Gatot Brajamusti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,” ujarnya.