Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti masih bekerja seperti biasanya.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan menyadari banyak masyarakat yang bereaksi meminta seluruh majelis hakim yang menangani perkara tersebut dinonaktifkan.
Namun, hal itu tidak bisa dilakukan, karena untuk menonaktifkan hakim harus melalui prosedur yang ada sehingga yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya seperti biasa.
“Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seprti biasa dan tetap bekerja seperti biasa,” kata Alex ditemui usai melakukan audiensi dengan aksi massa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).
Alex menjelaskan untuk menonkatifkan hakim tersebut harus dinyatakan melanggar. Sebelum diputus melanggar, juga harus ada pemeriksaan yang menyeluruh terkait pokok permasalahan.
“Pemeriksaan kan ada dua. Satu dari eksternal dilakukan KY apabila KY sudah turun, artinya bawas tidak ada lagi artinya sudah dilakukan salah satu,” katanya.
“Apabila salah satu sudah misal badan pengawas Mahkmaha Agung (MA) artinya KY nanti tinggal bekerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan akan dibicarakan,” katanya.
Sampai saat ini, kata Alex, belum ada perintah atau permohonan dari lembaga yang lebih tinggi di atasnya untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim yang bersangkutan.