AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Muhammad Ismak mengatakan, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomod 73/KMA/HK.01/IX/2015 25 September 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 36/PUU-XIII 29 September bisa memunculkan masalah.
Sebab, ujar dia, ini memberikan ruang pada semua organisasi advokat mengusulkan pengambilan sumpah profesi advokat ke Pengadilan Tinggi. Hal ini sangat mungkin lahirnya advokat secara instan.
"Perlu upaya mengelola profesi ini agar tetap melahirkan advokat yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni," ujarnya di sela-sela workshop profesi advokat, Rabu (21/9) di Jakarta.
Salah satu caranya, ujar dia, mengikuti ketentuan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menurut dia, amanat pasal 17 UU Dikti yang mengarahkan agar dunia kampus harus terlibat dalam melahirkan profesi advokat perlu segera diaplikasikan. Karenanya, Ismak menegaskan, pendidikan advokat harus bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Ismak menegaskan, untuk menyelamatkan dan menghindari lahirnya advokat secara instan, maka harus dilakukan sesuai UU Dikti.
Pasal 17 ayat 1 UU Dikti tegas menyebutkan, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan bahwa pendidikan profesi sebagaimana ayat 1 diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan kementerian, LPNK, dan atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi.