AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
Rabu, 21 September 2016 – 23:54 WIB
Menurut dia, dalam UU ini juga disebutkan, pendidikan profesi maksimal tiga tahun dengan menyelesaikan minimal 24 SKS.
"Jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka strata 1 level 6, pendidikan profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata dia.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, proses pembentukan advokat mesti benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang bisa dijamin. (boy/jpnn)