AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya
"Jadi si AB ini tergiur dengan upah jutaan rupiah, karena upah sebagai sopir travel hanya Rp 500 ribu untuk satu kali berangkat," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, saat penangkapan itu jajarannya mengamankan empat orang.
Ketiga orang lainnya yang ikut bersama AB di mobil travel itu adalah istri, anak dan saudara istrinya.
Mereka juga telah dimintai keterangan oleh petugas terkait barang terlarang yang dibawa AB.
"Jadi mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan saat transaksi istrinya sedang tidur di mobil," terang AKP Harjanto.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)