Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abaikan Larangan, Pedagang Ancam Tetap Jual Bensin Botolan

Rabu, 12 November 2014 – 07:45 WIB
Abaikan Larangan, Pedagang Ancam Tetap Jual Bensin Botolan - JPNN.COM

jpnn.com - TARAKAN – Ratusan pedagang BBM eceran yang tergabung dalam Forum Pengecer Bensin botolan (FPB) Tarakan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah kota yang melarang penjualan BBM bersubsidi, selain di SPBU dan APMS.

Para pedagang ngotot akan tetap berjualan bensin botolan mulai hari ini meskipun sudah dilarang pemerintah. Mereka berpendapat, pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Besok (hari ini) kami akan tetap berjualan bentol. Apapun keputusannya, karena kami sedang menyambung hidup,” kata Ridwan Haka, Ketua FPB Tarakan saat melakukan aksi di kantor DPRD Tarakan, Selasa (11/11).

FPB meminta kepada pemerintah untuk menarik surat edaran yang dikeluarkan ke penjual bensin botolan.

“Surat edaran tersebut harus ditarik, seolah-olah kami ini mafia. Padahal waktu wali kota sebelumnya kami tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan tahun 2013 kami pernah dibuatkan koperasi oleh pemerintah,” keluh Ridwan.

Wali Kota Tarakan Sofian Raga menegaskan, pemerintah tidak akan menarik surat edaran yang telah diterbitkan tersebut. Sebab, menjual BBM bersubsidi secara eceran jelas melanggar aturan. Pemerintah akan tegas dan mengacu pada UU Migas jika masih ada yang tetap berjualan.

“Akan tetap kami berlakukan UU Migas dan disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dilayangkan ke penjual bentol,” kata Sofian Raga usai bertemu dengan pedagang bensin botolan, kemarin.

Lantas soal alasan menyambung hidup oleh penjual bensin botolan, Sofian menyarankan agar mereka mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan undang-undang.

TARAKAN – Ratusan pedagang BBM eceran yang tergabung dalam Forum Pengecer Bensin botolan (FPB) Tarakan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News