Abaikan Larangan, Pedagang Ancam Tetap Jual Bensin Botolan
Wakil Ketua I DPRD Tarakan Mudain mengungkapkan, hearing antara pedagang bensin botolan dengan pemerintah yang difasilitasi DPRD kemarin memutuskan bahwa pemerintah tetap mengacu Undang–Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Keputusan sudah jelas, hari ini (kemarin) adalah hari terakhir mereka berjualan. Jika ditemukan adanya penjualan bentol, maka pemerintah dan kepolisian akan menerapkan sanksi berdasarkan Undang–Undang Migas,” tegasnya.
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mengamankan masyarakat yang melakukan penjualan bensin botolan agar tidak terjerat UU Migas.
“Keputusan pemerintah pada hari ini adalah keputusan final dan pemerintah berharap masyarakat tidak melakukan kegiatannya agar tidak ditangkap. Ini mungkin iktikad baik dari wali kota dan kami merespon itikat baik sesuai undang-undang dalam rangka pengawasan. Pengaturan diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman tampaknya sependapat dengan wali kota dan DPRD.
“Jika hari ini mereka memaksa untuk tetap berjualan, saya kira aturan dalam undang-undang migas sudah jelas,” kata Sarif.
Menurutnya, kebijakan yang telah diambil oleh wali kota cukup bijaksana. Sebab dalam menegakkan hukum, ada strategi-strategi yang terbaik. Sementara itu, satuan penegak Perda Satpol PP Tarakan menyatakan siap untuk menindak penjual bensin botolan yang masih nekat berjualan.
“Saya kira pemerintah sangat baik sudah mengingatkan warganya, karena pemerintah tidak mau warganya masuk penjara gara-gara melanggar undang-undang,” kata Kepala Satpol PP Tarakan, Dison.