Abaikan Pembangunan di Lahan Bersegel, Dinas Diduga Bermain
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (dahulu Dinas P2B) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengawasan lahan di JL. Haji kamang RT.09 RW.10 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Lahan yang sudah disegel pada 2013 itu ternyata masih digunakan untuk pembangunan tiga rumah petak.
Padahal, penyegelan tersebut berdasarkan disposisi wakil gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaja Purnama atas permintaan anak dari pemilik lahan. Langkah itu dilakukan karena lahan tersebut diserobot ketua RT setempat.
Kuasa hukum dari Mudji Ridwan, Rielen Pattiasana sangat menyayangkan ketika pemerintah setempat mulai dari tingkat RT sampai kecamatan seakan mendiamkan tindakan tersebut.
"Padahal sudah ada plang segel tapi malah dicopot dan disembunyikan hingga bisa dikontrakan. Kami curiga ada indikasi main mata disini," kata Rielen.
Indikasi main mata itu pun dijelaskan oleh Rielen, makin terasa ketika kliennya sempat diundang untuk rapat tentang laporan mereka sebelumnya.
Rapat yang berlangsung di kantor P2B wali kota Jakarta Selatan dengan Kasudin P2B Jakarta Selatan pada tahun 2014 mengkonfrotir kliennya dengan beberapa nama yang telah dilaporkan dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama-nama tersebut antara lain Ketua RT 009 Mahmud dan warga setempat Yahya bin Abdulloh. Mereka terindikasi ikut terlibat dalam pembangunan bangunan bermasalah tersebut.
Selain itu, wali kota Jakarta Selatan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dahulu Dinas P2B) serta Kantor BPN Jakarta Selatan ikut diadukan dalam gugatan perdata.