Abaikan Pembangunan di Lahan Bersegel, Dinas Diduga Bermain
Selanjutnya, dalam rapat pemilik tanah seakan didesak untuk mau menyerah dan menggunakan cara yang terindikasi justru memaksa. Menurut Rielen, kliennya dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 550 juta kepada pihak-pihak yang dilaporkan dalam jangka waktu enam bulan.
"Jika tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka dianggap telah menyerahkan kepada orang yang dilaporkan tersebut. Hal ini sudah dilaporkan klien saya secara tertulis kepada gubernur DKI Jakarta," jelas Rielen.
Oleh karenanya, lanjut Rielen, sang klien ogah menandatangani surat yang isinya nyata-nyata merugikan tersebut.
Selain itu, Rielen juga mengaku akan membawa masalah ini ke ranah pidana. Sebab, dari pembuktian sidang sementara, para tergugat tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait kepemilikan lahan dan hanya sebatas fotokopi saja.
"Dengan bukti sementara yang kami pegang, kami optimis akan menang dan kemudian akan melanjutkannya ke ranah pidana ," tandasnya. (dil/jpnn)