Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 23:57 WIB
Ditambahkannya, sesuai amanat UU Pelayanan Publik dan PP pelaksananya, kementerian/lembaga (K/L) wajib penetapkan kebijakan internal, pembinaan, monev, dan pengawasan. K/L juga harus menyusun, menetapkan, penerapkan standar pelayanan, penyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik, mengelola pengaduan dan melaksanakan kewajiban lainnya. (esy/jpnn)