Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK
Minggu, 26 Mei 2013 – 18:02 WIB
Namun menurut Retno, pemerintah dalam hal ini Presiden RI melalui Mendikbud Mohammad Nuh dan Kepala Badan Standar Naqsional Pendidikan (BSNP) justru mengabaidkan putusan MA yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta tersebut dengan tetap melaksanakan UN, menjadikannya penentu keluluasan siswa peserta UN.
“Berkaitan dengan sikap pengabaian atas keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap ini, maka kami para guru, orangtua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan berencana mengajukan Constitutional Complaint (gugatan konstitusi) di dampingi oleh tim lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta", tegasnya.
Saat ini FSGI sedang berkonsultasi dengan tim lawyer yang sudah siap mendampingi gugatan ini ke MK. LBH Jakarta dan FSGI juga melakukan konsolidasi guna membangun mitra jaringan strategis di kalangan LSM yang peduli dan bergerak di bidang pendidikan, juga organisasi-organisasi guru yang selama ini juga menolak UN sebagai penentu kelulusan siswa.