Abaikan Verifikasi Dokumen Pemecatan Prabowo, KPU Dilaporkan ke DKPP
Untuk itu, pada Senin (2/6), APPK akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami juga sudah menginformasikan juga soal ini ke DKPP, dan besok akan diterima oleh salah satu anggota DKPP," ujarnya.
"Jadi kalau aturan itu tidak dijalankan apalagi oleh pembuatnya sendiri, ini ironi saya kira. Masa sekelas pencapresan, KPU selesai hanya dengan SKCK? Itu sih PNS. Lurah juga sama kalau begitu. Jangan polos-polos kali lah KPU itu," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan dua pasang capres-cawapres telah memenuhi syarat dan secara administratif telah dilakukan verifikasi. Yakni pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa. Anehnya, KPU justru terkesan menggampangkan pelaksanaan tugasnya memverifikasi syarat capres-cawapres, yang salah satunya melarang seseorang dengan perbuatan tercela menjadi calon pemimpin bangsa.
Saat ditanya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, membentengi Prabowo dengan menyatakan bahwa yang mereka lakukan untuk mengecek perbuatan tercela para calon adalah dengan verifikasi administrasi semata. Dalam hal ini dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dikeluarkan Polri.
Padahal, tentu takkan ada catatan cacat hukum Prabowo di Kepolisian karena sebagai mantan prajurit TNI, segala catatan pelanggaran dirinya dicatat di struktur Peradilan Militer semisal Propam TNI.
Soal status hukum Prabowo terkait kasus penghilangan aktivis, Hadar Gumay menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan, sebab tak ada putusan hukum yang mengikat. Dan itulah alasan bagi KPU untuk menyatakan Prabowo tak pernah melakukan perbuatan tercela sesuai UU.
Dulunya, Komnas HAM sudah beberapa kali memanggil Prabowo untuk bersaksi dan selalu ditolak. Itu penyebab sehingga proses penegakan hukum untuk skandal penghilangan aktivis 1998 itu tak pernah selesai. (adk/jpnn)