Abaikan Verifikasi Dokumen Pemecatan Prabowo, KPU Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA- Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) kecewa atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terkesan meremehkan desakan untuk lebih memperdalam verifikasi atau klarifikasi terhadap dokumen pemecatan Prabowo Subianto, ke institusi TNI.
APPK menilai klarifikasi itu penting untuk mengetahui apakah Prabowo selaku calon pemimpin bangsa, pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak. Namun, KPU akhirnya hanya merujuk pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam menetapkan pasangan capres-cawapres lolos verifikasi.
Sikap KPU ini dinilai telah meremehkan substansi kualitas seleksi kepemimpinan, karena terkesan menjadikan Pilpres 2014 ini semacam seleksi karyawan atau CPNS.
"Seleksi kepemimpinan bangsa, kok modelnya sama seperti penerimaan PNS? Proses Pilpres idealnya adalah sebuah proses seleksi kepemimpinan bangsa yang harus betul-betul akuntabel, transparan dan ketat," kata Inisiator APPK, Ridwan Darmawan, di Jakarta, Minggu (1/6).
"Dengan kriteria ketat, tentu melahirkan pilihan yang betul-betul pilihan terbaik bagi rakyat pemilih. Dan pemenangnya kelak adalah orang terbaik yang dilahirkan dari proses pemilu yang bersih, jujur dan adil."
Bahkan menurut Ridwan, sejatinya pilpres juga harus bisa dijadikan peradilan politik bagi orang-orang yang punya masa lalu kelam, agar tidak menjadi ajang pelanggengan impunitas. Khususnya, bagi siapapun yang terindikasi jejak rekamnya menghindar dari proses hukum yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku.
"Nah, jika proses seleksi yang dilakukan KPU tidak seideal yang disebutkan di atas, maka bisa dikatakan KPU betul-betul tidak peka dan tidak responsif terhadap desakan publik yang menginginkan adanya proses seleksi yang ketat dan profesional dari penyelenggara pemilu," ujarnya.
Menurut Ridwan, publik tidak mau disuguhkan peserta pemilu yang bermasalah sejak awalnya. Sebab jika sejak awal sudah bermasalah, pasti di kemudian hari juga pasti bermasalah.