Abdi Toisuta Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penganiayaan Menewaskan Korban
Senin, 19 Februari 2024 – 19:57 WIB
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda selama enam tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.
Awalnya korban diboncengi saksi Muhammad Fajri dari kawasan Diponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ketika memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi Muhammad Fajri dan korban, sehingga dikejar terdakwa dan memukul di bagian kepala korban yang masih menggunakan helm sebanyak empat kali.(ant/jpnn.com)