Abdillah Ajukan Banding
Jumat, 10 Oktober 2008 – 15:50 WIB
Kabar kepastian Abdillah mengajukan banding atau tidak sangat ditunggu masyarakat Medan. Pasalnya, kalau Abdillah tidak banding, maka sudah dipastikan pilkada Medan bakal dipercepat lantaran Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis telah menyatakan tidak mengajukan banding. Ramli menerima putusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun pada sidang Rabu (8/10). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar. Abdillah dan Ramli terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan Tahun 2002-2006. (sam/JPNN)