Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 22 September 2008 – 14:57 WIB
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. (sam)