Abdiyanto: Validasi Honorer Masih Berlangsung, SK Sedang Diproses
jpnn.com - MUKOMUKO – Kontrak kerja belasan guru honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang telah berakhir sejak Juni 2023 belum diperpanjang sampai sekarang.
Para guru honorer atau pegawai itu mengadukan nasibnya ke kantor bupati Mukomuko, Jumat (22/9).
Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Andiyanto didampingi Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan Haryanto di aula Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
"Kedatangan guru honorer ke kantor bupati selain menanyakan kejelasan SK perpanjangan kontrak kerja, termasuk anggaran untuk membayar gajinya," kata Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko Ariyanto.
Perwakilan guru honorer Kabupaten Mukomuko sebelumnya mendatangi Kantor DPRD guna menanyakan hal yang sama terkait kejelasan SK perpanjangan kontrak kerja dan pembayaran gajinya.
Ariyanto menyebutkan, sebanyak 996 guru dan tenaga kependidikan honorer tersebar di lembaga pendidikan anak usia din (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dia mengatakan, pemerintah daerah setempat menerbitkan SK honorer selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2023.
Namun, sampai sekarang belum ada perpanjangan SK guru honorer termasuk tenaga kependidikan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto meminta ratusan PDPK tetap fokus dalam menjalankan tugas yang selama ini dilaksanakan dan memastikan anak didik tetap mendapatkan pendidikan sesuai dengan proses pembelajaran yang telah disusun.
“Untuk proses perpanjang SK terus berjalan. Sembari menunggu finalnya proses validasi jumlah tenaga dilakukan Disdikbud yang disandingkan dengan kebutuhan sekolah.
Termasuk gaji PDPK, kata dia, pihaknya juga sudah mendapatkan legal standing dari Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah. Kapan perpanjangan SK dan gaji PDPK dibayar masih berproses.
Dia menjelaskan, untuk sementara ini biarlah berproses, baik verifikasi dan validasi data supaya jangan sampai ada yang tumpang tindih jam mengajar antara PNS, PPPK, honorer dan tenaga kerja sukarela. Hal ini penting agar jangan sampai di kemudian hari bermasalah.