Abdul Chair Tuding Ada Skenario Menyeret Habib Rizieq ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq terlalu dipaksakan.
Abdul menuding sejak awal memang telah ada skenario untuk menyeret Habib Rizieq ke pengadilan.
Dia menilai banyak keganjilan dalam proses pengusutan kasus Habib Rizieq ini.
Misalnya saja, kata Abdul, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 160 KUHP untuk menjerat Habib Rizieq.
Penggunaan pasal tersebut, menurut Abdul, terkesan dipaksakan oleh kepolisian.
"Ya, memang sudah diskenariokan seperti itu. Dengan masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan sudah terkesan dipaksakan, padahal dalam tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada," kata dia dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12).
Berkaitan dengan Pasal 160 KUHP, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam aturan itu dari delik formil menjadi materiil.