Abdul Hakim Bafagih Dorong CSR BUMN untuk Pembangunan SDM
jpnn.com, JAKARTA - Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), setiap aktifitas bisnis dan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung jawab ini sering disebut dengan CSR atau corporate social responsibility.
Ini artinya, setiap aktivitas bisnis dan perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan lingkungan agar aktifitas bisnis tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Adanya aktifitas bisnis perusahaan memiliki dampak positif bagi lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Hakim Bafagih, anggota Komisi VI DPR-RI dalam seminar dengan tema "Peran Penting CSR BUMN di Masyarakat".
Seminar ini dilaksanakan di Hall Bung Tomo, Komplek Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, hari Kamis, 23 Desember 2021.
Menurut anggota Komisi BUMN ini tanggung jawab sosial ini kedepannya tidak hanya diperuntukkan untuk pembangunan yang sifatnya fisik seperti pembangunan dan pengembangan fasilitas umum dan sosial saja, tetapi juga digunakan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu juga, harus ditujukan untuk pengembangan usaha-usaha produktif.