Abdul Rachman Thaha: DPD RI Bisa Menjegal Amendemen UUD 1945
Oleh karena itu, dia menilai kalangan di DPR RI perlu diingatkan untuk patuh pada Pasal 37 UUD Ayat 1 bahwa pengajuan usul pasal-pasal di konstitusi baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh 1/3 anggota MPR RI.
Artinya, kata Rachman, harus ada 230-an anggota MPR RI yang memberikan tanda tangan. Dan untuk mengubah pasal-pasal, sidang itu harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR (460-an orang), sedangkan jumlah anggota DPD RI adalah 136 orang.
"Dengan angka-angka tersebut, suara anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi (di MPR, red) akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan," ujar Rachman Thaha.
Pria kelahiran Kota Palu, 17 September 1979 itu juga menyatakan banyak pihak di DPR RI yang juga perlu diwanti-wanti untuk taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan 92/PUU-X/2012 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 yang meneguhkan lima peran DPD dalam proses legislasi.
Baca Juga: Berita Duka, Dokter Tommy Sunartomo Meninggal Akibat Covid-19
"Masyarakat juga perlu dibangun pemahamannya agar mereka tidak terkecoh. Juga, karena pemahaman publik itulah yang akan menjadi kekuatan terbesar guna menyetop rencana fraksi-fraksi menggagahi kehidupan bernegara lewat perubahan sekehendak hati atas UUD," tutur Rachman.
Untuk itu, kata Rachman, sekarang tinggal menunggu pimpinan DPD RI yang diketuai La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk menyampaikan sikap resmi lembaga tinggi negara tersebut terkait gagasan amendemen UUD 1945.
"Sembari menunggu pimpinan DPD menyampaikan sikapnya, saya pribadi percaya akan sikap all out para anggota DPD RI untuk menolak amendemen UUD yang berorientasi pada pelanggengan kekuasaan," ucapnya.