Abdul Rahman Habisi Nyawa Pria di Sinjai, Aksinya Terekam CCTV
Kamis, 03 Maret 2022 – 03:44 WIB
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong," cetusnya.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Kemudian, Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Kami mengamankan barang bukti, sementara pelaku diserahkan ke Polres Sinjai," tutupnya.(mcr29/jpnn)