ABG 14 Tahun Dicabuli Lalu Ditinggalkan di Tempat Prostitusi
Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.
“Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh tersangka setelah itu tersangka pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap AKP Zainul.
Baca Juga : Golkar Klaim Jadi Pemenang Pemilu 2019 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” katanya.(fei/wdi)