ABG 15 Tahun Pimpin Komplotan Jambret
Modusnya, tujuh orang menggunakan lima motor. Di antaranya, Suzuki Satria warna merah hitam yang bernopol L 5977 TT, Suzuki Satria warna merah hitam yang bernopol L 5550 SX, dan Yamaha Mio warna putih yang bernopol N 5445 OI.
Sebelum beraksi dan untuk memunculkan keberanian, mereka selalu menenggak miras dan meminum obat dobel L. Tidak lupa, Ahmad Syaifuddin membawa pisau penghabisan untuk membacok korban bila berontak sewaktu dijarah barang-barangnya.
“Si Ahmad Syaifuddin inilah yang bertugas membacok korban,” kata Setija kembali.
Untuk memuluskan aksi, mereka dibagi menjadi lima kelompok. Kelompok pertama bertugas “mengipas” atau memepet korban. Kelompok tersebut dipimpin AS yang menunjuk bila korban mudah dijambret. Dua kelompok lainnya, yaitu motor dua dan tiga, memepet motor korban dari kanan dan kiri. Kelompok keempat bertugas merampas dan membacok bila korban melawan. Kelompok kelima bertugas menghambat pengendara lain atau polisi bila ada yang mengejar.
Para tersangka tersebut dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (san/c1/jee)