ABG Bogor jadi Hadiah Lomba Seks
Senin, 11 Februari 2013 – 06:40 WIB
Ia menegaskan, pelaku penjualan ABG itu melanggar Pasal 30 Sub Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Perlindungan Anak. Tim Ditreskrimsus juga tengah mendalami cara tersangka untuk merekrut para para gadis yang rata-rata masih bersatsus pelajar SMA itu.
“Sebelumnya pelaku memasang nomor kontak (telepon). Tapi saat ini penyidik sudah menghapus nomor kontaknya. Namun untuk situsnya masih tetap bisa diakses,” terangnya.
Dari hasil penyelidikannya, aksi prostitusi online di Kota Bogor ini sudah berjalan selama enam bulan. Jajaran Ditreskrimsus telah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut selama dua minggu. Hingga akhirnya tim penyidik berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku dengan memesan tiga gadis ABG yang fotonya terpampang di blog tersebut.