ABG Digagahi Pria yang Baru Kenal di Facebook, Modusnya Begini
“Aksi pencabulan terjadi di rumah tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rif/pojoksatu)