ABG Digilir Rame-Rame
Jumat, 06 Januari 2012 – 11:18 WIB
Selain juga menghubungi anggota polisi, yang kebetulan rumahnya berdekatan. Selanjutnya warga dan pengurus RT dini hari langsung mendatangi rumah kosong. Warga yang datang lebih dari lima orang. Menurut saksi Johari, saat pintu dibuka dari dalam kamar terlihat korban dan teman wanita sedang tidur pulas. Selain itu di dalam kamar tidur seorang pria. Semua memakai pakaian lengkap. Sedang tiga pria, yang sebelumnya menggilir Mangga kabur duluan dengan sepeda motor.
Selanjutnya korban dan seorang pelaku dengan insial US, yang selanjutnya langsung diserahkan pada yang berwajib. Pelaku US kini ditetapkan tersangka. Sedang tiga pelaku lainnya kini dalam pengejaran. Kapolres Tegal Kota AKBP Haryadi SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH, menjelaskan kasus ini merupakan tindak perkosaan. "Ini murni perkosaan," kata AKP Heriyanto. Para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.(din)