ABG Dijadikan PSK di Puncak Bogor, Oh Sely
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan modus para pelaku berbeda-beda.
"Ada yang berperan sebagai pengirim, penerima, yang merekrut dan mengeksploitasi secara seksual. Selain korban asal Tanjungjaya yang ditemukan, kami juga amankan enam korban lainnya, sudah dewasa asal Cianjur, Sukabumi, dan Bandung," tuturnya.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-undang tentang Perdagangan Anak dengan dijerat tiga sampai 15 tahun kurungan penjara.
Ucu (65), nenek korban mengaku bersyukur cucunya sudah kembali, ditemukan dalam kondisi baik dan sehat.
"Alhamdulillah, ditemukan. Minta pelakunya dihukum, pak," katanya.
Dia mengatakan cucunya sudah hampir dua pekan dikabarkan hilang tidak ada kabar.
"Iya katanya dibawa temannya kerja di Bogor. Tapi kenyataannya dipekerjakan sebagai pekerja se*s," jelasnya.
Pelaku Kamaludin (22) warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mengaku berperan mencari anak atau perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Bogor.