ABG Diperkosa 4 Pemuda: Berawal dari Facebook, Berakhir Nestapa di Kontrakan
“Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin daerah Saketi,” katanya.
Nandar mengatakan, setelah menginterogasi E, polisi kemudian kembali melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang saat dilakukan penangkapan sedang berada di rumah masing-masing di wilayah Pandeglang.
“Selain E, polisi juga menangkap tersangka H, AA , dan MA, di kediaman masing-masing pada hari dan tanggal yang bersamaan. Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap tanpa perlawanan,”katanya.
Keempatnya kini dijerat dengan pasal Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (dib/nda/ags)