ABG Disetubuhi Pacar, Ortu Lapor Polisi
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:13 WIB
Pelaku sendiri diamankan aparat kepolisian pada tanggal 11 Desember lalu sekira pukul 22.00 Wita dari kediamannya, dan ia kini tengah mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sendiri mengaku bahwa telah menyetubuhi korban sejak bulan Januari 2012, tetapi tidak ingat berapa kali melakukan intim,” ulas Sitanggang.
Berdasarkan laporan orangtua korban, pengakuan korban dan pelaku, kata Sitanggang, motif tindak pencabulan dibawah umur ini adalah suka sama suka. Pun demikian, RWN tetap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82. “Korban baru lulus SD (Sekolah Dasar) dan tidak melanjutkan ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) karena persoalan biaya, sebab orangtua korban, ayahnya karyawan batubara di Malinau dan ibunya adalah IRT (Ibu Rumah Tangga),” ulas Sitanggang.(*/ule)