ABG Ini Jadi Depresi setelah Diperkosa Dukun Cabul
Rabu, 05 April 2017 – 14:49 WIB
“Diduga melakukan perbuatan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Melanggar Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya dari pesan singkat.
Sedangkan korban saat ini, menurut keluarga masih depresi dan sering melamun. Korban yang berprestasi di sekolah itu bahkan tak bisa ditinggalkan. Sebab sering menangis sendiri.
“Kami suruh terus berdzikir, berdzikir. Saya tak bisa meninggalkan dia. Dia harapan saya, anaknya pintar,” tandas M menyesali semua yang telah terjadi pada anaknya itu.(san/msg)